Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles Jones Mesang. Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar tersebut juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Charles terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni mencabut hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Menurut majelis hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Charles dianggap bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya kepada negara sebesar Rp 8,564 miliar.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Charles lima tahun penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.