Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Terbukti Korupsi, Politikus Golkar Diganjar 4 Tahun Penjara

RUU terkait:

Isu: Kasus Tindak Pidana Korupsi,

sumber berita , 07-09-2017

Anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja (sekarang bernama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Charles 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut adalah strafmaat (besaran pidana) yang paling kecil dari dakwaan yang terbukti terhadap Charles yaitu pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Putusan ringan itu karena Charles sudah mendapatkan status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No KEP.967/01-55/08/2017.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang terdiri dari Hariono, Emilia, Hastono, Ugo dan Titi Sanswi juga memutuskan pencabutan hak politik Charles.

"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Hariono. Hal itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Selanjutnya hakim juga memutuskan untuk merampas untuk negara sejumlah uang yang telah dititipkan Charles ke KPK yaitu sebesar Rp8,564 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dan Achmad Said meminta bantuan Charles untuk memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran. (OL-7)

Diposting 07-09-2017.

Dia dalam berita ini...

Charles Jones Mesang

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II