Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kotak Transparan Bisa Mulai 2018

sumber berita , 23-08-2017

DPR mengusulkan penggunaan kotak suara transparan dimulai pada Pilkada 2018, kemudian dilengkapi jumlahnya untuk Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambut baik usulan itu, tetapi faktor anggaran menjadi pertimbangan utama.

Hal itu mengemuka dalam rapat KPU dan Komisi II DPR tentang konsultasi rancangan Peraturan Peraturan KPU untuk Pilkada 2018, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat menyebut kekurangan kotak suara yang akan digunakan pada Pilkada 2018 bisa dicukupi dengan mulai mengadakan kotak suara transparan.

“Lalu nanti di Pemilu 2019 KPU tinggal mencukupi saja kekurangan kotak suara transparan yang dibutuhkan,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, Riza pun meminta dalam rancangan PKPU tentang norma pengadaan kebutuhan logistik pemilihan pasal 8 dituliskan redaksi bahwa kotak suara dapat berbentuk transparan. Pasalnya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak meminta kotak suara transparan.

“Kita buka dulu peluang untuk menggunakan kotak suara transparan dengan memungkinkannya dari segi hukum,” ujarnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan penggunaan kotak suara transparan bisa saja mulai dilakukan. Namun, pihaknya masih harus hitung anggar­an pengadaan serta kebutuhan membongkar kotak suara lama dan pengadaan kotak suara baru yang transparan.

“Jadi kalau dihitung memang jauh lebih hemat, kita akan jalankan usul tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan penggantian kotak suara pun harus disertai penyediaan tempat penyimpanan baru untuk dokumen yang ada di dalam kotak suara lama. Menurut aturan, dokumen yang terdapat dalam kotak suara lama yang belum mencapai satu tahun batas ketentuan penjagaan arsipnya memang tidak boleh dimusnahkan.

Aturan pemusnahan
Selain terkait dengan kotak suara, rapat konsultasi PKPU kemarin membahas pemusnahan surat suara berlebih. Kelebihan yang dimaksud ialah jumlah kelebihan surat suara yang dicetak pabrik dari perusahaan pemenang tender dan belum keluar dari pabrik.

Sebelumnya, ketentuan pemusnahan surat suara itu tidak diatur sehingga menimbulkan celah kecurangan. Misalnya, pabrik pencetak bisa menjual surat suara itu ke pihak tertentu.

Menurut Arief, kelebihan cetak surat suara tidak bisa dihindari karena terbentur desain dan teknis pencetakan. Oleh karena itu, KPU harus mengatur masalah pemusnahannya.

Nantinya, tidak hanya wajib memusnahkan, perusahaan pemenang tender juga wajib melaporkan kelebihan cetak itu ke KPU dan Bawaslu daerah. Kemudian, KPU serta Bawaslu daerah melaporkan ke KPU RI dan Bawaslu RI.

Komisi II DPR mengusulkan proses pemusnahan surat suara itu turut disaksikan pihak pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, bukan hanya kepolisian, KPU, Bawaslu, dan perusahaan.

“Supaya adil saksi dari paslon juga bisa mengawasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo. (P-1)

Diposting 23-08-2017.

Mereka dalam berita ini...

Ahmad Riza Patria

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III

Fandi Utomo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I