Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Walau Tersangka, Setnov Tetap Ketua DPR

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafii menjelaskan proses pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI menunggu proses hukum yang final.

Hal itu diungkapkan oleh Syafii menanggapi status Setya Novanto yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.

"Kalau tersangkakan kita kan menggunakan azaz praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujar pria yang sering disapa Romo itu kepada TeropongSenayan, Senin (17/7/2017).

Lanjutnya, proses pergantian Setya Novanto dapat dilakukan setelah seluruh berkas kasus korupsinya telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Sebab, jika masih tersangka masih ada kemungkinan kemungkinan untuk bebas melalui jalur hukum lain seperti praperadilan.

"Kita kan harus menggunakan azaz hukum, azas hukum praduga tak bersalah juga harus di hormati. Kecuali sudah P21, kalau P21 kan berarti sudah memiliki alat bukti yang cukup maka dia akan menjadi terdakwa," tandasnya.

"Kita kan sudah punya mekanisme sendiri ya, punya SOP sendiri bahwa orang tersangka itu harus menunggu proses hukum yang final. Bisa lewat praperadilan, kalau masih tersangkakan masih bisa bebas juga. Seperti orang-oramg yang kena kasus makar bisa bebas padahal kan sudah tersangka," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Diposting 18-07-2017.

Mereka dalam berita ini...

R. Muhammad Syafi'i

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II