Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Aktivis dan DPRD Soroti Peralihan Aset BP THR Lokasari ke PD Pembangunan Sarana Jaya

etua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga menyoroti pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat per 30 Juni 2017 lalu.

Dia menduga, aksi pembubaran tersebut hanya untuk mengelabuhi masyarakat demi menghilangkan jejak tentang carut marutnya pengelolaan BP THR Lokasari, yang diduga sudah berlangsung sejak belasan tahun.

Setelah dibubarkan, Rico menyebut, langkah tipu-tipu selanjutnya adalah seluruh aset yang dimiliki BP THR Lokasari dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Kemudian aset akan diserahkan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya. Mengingat BUMD tersebut yang ditunjuk Pemprov untuk mengambil alih badan tersebut.

"Padahal, kalau dikelola dengan benar dan profesional, BP THR Lokasari tak perlu dibubarkan, apalagi digabung dengan BUMD lain. Jadi, patut diduga pembubaran itu hanya untuk menghilangkan jejak carut marut pengelolaan sebelumnya," kata Rico kepada wartawan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017) malam.

Pembubaran BP THR Lokasari, lanjut dia, salah satunya lantaran minimnya sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) badan tersebut ke Pemprov DKI. Diketahui rata-rata PAD yang disetor Rp 1,2 miliar setiap tahunnya.

"PAD Rp 1,2 miliar per tahun memang sangat tidak masuk akal. Karena dari sektor perparkiran saja, Lokasari bisa dapat lebih dari Rp 1,2 miliar," cetus Rico.

Karena itu, aktivis senior ini mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di BP THR Lokasari. Termasuk dokumen Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) yang sudah berlangsung belasan tahun.

Selain itu, Rico juga meminta Kepala BP THR Lokasari, Raya Siahaan yang sudah berkuasa selama 12 tahun, segera diminta pertanggungjawaban dan sekaligus harta kekayaanya ditelusuri.

"Saya kira, Raya Siahaan adalah orang pertama yang harus segera diperiksa. Biar semuanya transparan dan tidak menjadi fitnah atau dosa masa lalu," tegas Rico.

Senada dengan Rico, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik juga menyoroti minimnya nilai aset BP THR Lokasari yang diserahkan ke Pemprov DKI.

Sebab, aset yang diserahkan ke Pemda hanya bernilai Rp 32,4 miliar. Sementara asetnya paling banyak, diantaranya berupa bangunan, kios, kantor, gelanggang olahraga, dan lain-lain.

"Lahan Lokasari kan seluruhnya milik Pemprov DKI. Saya taksir nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Jadi kalau hanya Rp 32,4 miliar ya pantas dipertanyakan," tegas Ketua DPD Gerindra DKI itu.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja membubarkan BP THR Lokasari di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat per 30 Juni 2017 lalu.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pembubaran tersebut sudah dipayungi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjabarkan proses-prooses pembubaran BP tersebut.

"Penggantinya sudah dirapatkan oleh tingkat pimpinan, intinya setelah kami kaji dari BPBUMD nanti akan diserahkan pengelolaannya ke PD Pembangunan Sarana Jaya," ujar Sri di Balai Kota, Kamis (22/6/2017) kemarin.

Dengan pengelola yang baru, kata dia, maka THR Lokasari yang selama ini malah identik dengan hiburan malam dan tidak sesuai peruntukkannya akan diubah. PD Pembangunan Sarana Jaya akan mengubah THR Lokasari menjadi lebih baik dan dikembangkan dengan baik pula.

Surat penugasan untuk penyerahan pengelolaan THR Lokasari itu sendiri sedang dalam proses. Setidaknya, katanya, per 1 Juli sudah harus berproses dan tidak boleh ada kekosongan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, di THR Lokasari ada beberapa aset. Ada pun aset yang diserahkan kepada PD Pembangunan Saran Jaya berupa bangunan dan inventaris barang lainnya.

"Nilainya sekitar Rp 32,4 miliar. Bangunannya ada gedung, gelanggang olahraga, kios, termasuk barang-barang," terang dia.

Aset-aset tersebut akan dikelola oleh PD Pembangunan Sarana Jaya sesuai dengan yang ada di Pergub setelah diterima oleh BPAD. Sebab dari BP THR Lokasari harus diserahkan dulu ke BPAD sebelum oleh BPAD diserahkan lagi kepada Sarana Jaya.

"Nanti setelah ada penugasan dari Biro Perekonomian sudah ada, maka asetnya akan kita serahkan ke Sarana Jaya," pungkasnya

Diposting 24-06-2017.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Taufik

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014