Bagikan Berita ini :
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Nama mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Setya Novanto kembali disebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Novanto yang kini menjadi Ketua DPR mengaku, menyerahkan sepenuhnya sidang kasus e-KTP kepada hakim. Dirinya enggan berkomentar panjang tentang penyebutan kembali namanya oleh Jaksa KPK.
"Ya semua kita serahkan nanti pada kebijakan dan keputusannya dari hakim. Kita percaya pada hakim saja," kata Novanto kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.