Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Wakil Hingga Ketua DPRD Mojokerto Dicokok KPK

Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, yang mengenakan baju biru tua bergaris-garis tidak mengucapkan sepatah kata pun kala turun dari mobil kijang inova berwarna hitam. Dia langsung masuk ke lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Purnomo digelandang ke KPK setelah terjaring OTT KPK terkait suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017, Jakarta, Sabtu (17/6).

Purnomo ditangkap tadi malam, bersama dua orang wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, di tempat terpisah di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Purnomo ditangkap lebih dulu lalu menyusul Umar Faruq dan seseorang yang diduga perantara berinisial H.

Di saat yang sama KPK bergerak cepat menangkap Wiwiet Febriyanto yang menjabat sebatas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mojokerto.

Selanjutnya pada pukul 00.30 WIB, Wakil Ketua DPRD Mojokerto yang lainnya, Abdullah Fanani, juga ditangkap. Setengah jam kemudian baru perantara perantara berinisial T yang diamankan di kediamannya daerah Mojokerto.

Total enam orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Mereka lalu menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Surabaya. Lalu pada siang ini diterbangkan ke Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan telah dilakukan ekspose baru saja selesai yang menjadi tersangka adalah sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Mojokerto kemudian UF dan ABF merupakan wakil ketua DPRD dan sebagai pemberi adalah WF," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Wiwiet Febrianto disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto diduga menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta. Uang ini diduga adalah komitmen fee untuk pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Awalnya anggaran ini untuk program penataan lingkungan namun kemudian dibatalkan. Lalu pihak PU ingin mencoba mengubah dana tersebut sebesar Rp 13 miliar dari Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS).

Namun pengubahan anggaran tersebut tidak bisa karena dananya dari pemerintah pusat. Akhirnya coba diakali dan diubah melalui DPRD Kota Mojokerto.

Akhirnya dilakukan lagi pembicaraan dengan DPRD Kota Mojokerto agar anggaran tersebut dialihkan menjadi anggaran non program dinas pekerjaan umum Mojokerto.

"Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan fee kepada DPRD sebesar Rp 500 juta," jelas Basaria.

Selain terhadap enam orang tersebut KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 470. Uang itu terdiri dari Rp 300 juta tersebut untuk pembayaran komitmen yang harusnya Rp 500 juta.

Lalu Rp 170 lagi diduga terkait dengan komitmen setoran masih dalam pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen setoran untuk triwulan yang disepakati sebelumnya.

"Rp 140 juta ditemukan di mobilnya WF kemudian yang Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H dan yang Rp 30 juta dari tangan perantara T," tambah Basaria.

Pemberian terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto bukanlah kali pertama saat OTT. Sebelumnya telah terjadi penyerahan uang yang pertama kali pada sepekan sebelumnya yang berjumlah Rp 150 juta.

"10 Juni sudah terealisasi pembayaran tahap pertama 150 juta," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kesempatan yang sama.

Sementara itu menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, mengatakan bahwa OTT ini menggambarkan bahwa adanya ketidakstabilan dan adanya pengawasan yang sangat lemah dikalangan pemerintah daerah.

"KPK akan terus bekerja untuk melihat ini di daerah-daerah lain," tegas Saut.

Dia berjanji bahwa KPK akan mengawasi daerah lain.

Diposting 19-06-2017.

Mereka dalam berita ini...

Umar Faruq

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014

Abdullah Fanani

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014

Purnomo

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014