Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Sulit Hindari Voting dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

sumber berita , 16-05-2017

Hingga kini pembahasan tentang revisi Undang-undang Pemilu masih berjalan alot di DPR. Ada beberapa isu krusial yang kemungkinan sulit disepakati melalui musyawarah mufakat sehingga kemungkinan besar diputus secara voting. 

Beberapa isu krusial itu, yakni penentuan ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), ambang batas untuk mencalonkan presiden (presidensial thereshold), serta sistem pemilihan terbuka atau tertutup. 

Dua isu krusial lainnya adalah mengenai metode konversi suara menjadi kursi dan penataan daerah pemilihan (dapil).

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, perbedaan pandangan antarfraksi masih terjadi kendati sudah mulai mengerucut. Dia tidak menampik kemungkinan keputusan diambil melalui voting. 

"Masih ada perbedaan pandangan yang jelas. Kita upayakan bisa selesai secepatnya secara mufakat, tetapi waktu memang terus berjalan sehingga bisa saja nanti pada akhirnya voting," kata Lukman, Senin 15 Mei 2017.

Lukman mencontohkan soal presidential threshold. Empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKS, dan Nasdem mengusulkan sebesar 20% kursi dan 25% suara. Sementara Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan Hanura mengusulkan agar presidensial threshold 0% atau ditiadakan. Konsekuensi terhadap jumlah calon presiden yang diusulkan partai politik. Jika syarat tersebut dihapus maka konsekuensinya seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon presiden.

"Bayangannya kalau ada 14 parpol peserta Pemilu 2019 maka bisa jadi ada 14 calon presiden juga," ujarnya.

Kemudian jika presidential threshold sebesar 20% kursi atau 25% suara maka kemungkinan akan ada empat calon presiden karena partai harus melakukan koalisi untuk memenuhi syarat persentasi hingga 25% suara.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengakui sulit menghindari voting dalam pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait tiga dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu, yakni parlimentary threshold, presidential threshold, dan metode konvensi suara menjadi kursi. 

Adapun dua isu krusial lainnya, yakni sistem terbuka dan tertutup serta penataan dapil diyakini bisa dicapai dengan musyawarah mufakat. "Panitia Kerja RUU Pemilu terus melakukan pembahasan hingga dalam satu isu bisa mengerucutkan menjadu dua pilihan. Nah, kita tentu upayakan bisa musyawarah mufakat tapi kalau tidak maka voting bukan sesuatu yang haram dalam demokrasi," ujar Baidowi.

Baidowi juga mengingatkan voting dalam pengambilan keputusan di DPR bukan hal aneh. Termasuk dalam memutuskan masalah metode konversi suara menjadi kursi. 

Diposting 23-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Achmad Baidowi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II