Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pimpinan DPR dan Anggota Komisi III DPR Kunjungi Al Khaththath di Mako Brimob

Dari ruang tahanan

Ku Ketuk Pintu Langit    

Di luar, ketuklah pintu rumah dan pintu hati setiap muslim

Pilih gubernur muslim

Jakarta, 18-4-2017

Muhammad Al Khaththath

Ya, itulah sepenggal tulisan yang dititipkan Muhammad Al Khaththath, terduga kasus makar yang ditahan Polda Metro Jaya kepada Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Politik hukum dan keamanan (Korpolkam), Fadli Zon saat menemuinya di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Fadli yang datang bersama empat anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, M, Syafei, Muslim Ayub, Abdul Wahab Dalimunthe mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan Al Khaththath. Kepada wartawan yang menunggunya di halaman Mako Brimob ia menceritakan kondisi Al Khaththath.

“Kami tadi berbicara langsung ditemani oleh penyidik dan komandan korps Gegana, karena ini bukan tahanan brimob, tapi tahanan Polda Metro Jaya. Kondisi Ustad Al Khaththath baik, ditahan di ruangan 3x2, ada toiletnya sendiri. Saat itu ia mengatakan selama 18-19 hari di tahan, baru diperiksa sekali saja. Pemeriksaannya itu terkait rencana aksi 313. Ia mengaku tidak ada sedikitpun ada rencana makar. Ketika itu sudah berkomunikasi tentang rencana tersebut termasuk dengan Menkopolhukam. Demonstrasi itu dilakukan di depan istana. Tidak ada sedikitpun rencana makar. Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,”papar Fadli Zon.

Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, lanjut Fadli, supaya tidak terjadi abuse of power, menahan seseorang tanpa dasar yang jelas, termasuk aparat menahan seseorang tanpa alasan yang kuat. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara demokrasi.  Maka ia berharap Kapolri dan Kapolda dapat segera melepaskan Al Khaththath kalau memang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.  Hal tersebut juga merupakan aspirasi yang diterima DPR dari berbagai pihak, diantaranya dari para ulama dan Komnasham.

Sebelumnya para ulama mendatangi gedung DPR meminta pembebasan Al Khaththath karena ketidakjelasan penahanan kepada rekannya tersebut. Begitu pun halnya dengan Komnasham yang mengatakan bahwa penahanan Al Khaththath tidak memiliki dasar, jangan sampai hal itu menyalahi HAM, apalagi hanya terkait pilkada.

“Tuduhan makar, baru rezim ini yang menggunakan pasal-pasal makar selama lebih dari 18 tahun memasuki era reformasi. Tidak boleh hukum menjadi alat politik. Digunakan untuk kepentingan politik karena ketidaksukaan terhadap lawan politik. Kalau makar itu kan paling tidak terlihat, bersenjata dan mau menumbangkan. Tapi itu semua tidak ada. Apa yang dilakukan Al Khaththath sesuai dengan demokrasi, dijamin oleh konstitusi, justru penangkapan ini yang melanggar konstitusi,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan bahwa usai pilkada DKI Jakarta, pihaknya sudah mengagendakan untuk menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan jajarannya. Ia akan mempertanyakan dan meminta klarifikasi terkait penahanan ustad Al Khaththath tersebut. Ia ingin memastikan hukum dapat terus ditegakkan, tanpa adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. 

Diposting 19-04-2017.

Mereka dalam berita ini...

R. Muhammad Syafi'i

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I

Abdul Wahab Dalimunthe

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I

Muslim Ayub

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V