Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Jadi Tersangka Pemberi Keterangan Palsu, Miryam Langsung Dipecat Hanura

sumber berita , 06-04-2017

Miryam S Haryani dipecat dari Partai Hanura menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian keterangan palsu.

"Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon.

Hanura lanjut Nurdin juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Miryam, sebab hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai Hanura. "Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam s Haryani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-ktp. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK.

Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaann pemberian keterangan palsu.

Dalam dakwaan kasus KTP elektronik nama Miryam memang paling sering disebut sebanyak 26 kali. Ia disebutkan mendapatkan uang sejumlah USD 23.000.

Bukan hanya itu, nama Miryam banyak disebut dalam dakwaan dikarenakan ia diduga menjadi penagih uang kepada terdakwa I yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Kemudian membagi-bagikannya kepada banyak anggota Komisi II DPR, termasuk empat ketua Komisi II DPR, sembilan ketua kelompok Fraksi Komisi II DPR, hingga puluhan anggota Komisi II DPR.

Elza Diperiksa KPK

Pengacara Elza Syarief, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan, saya diperiksa dulu," ujar Elza Syarief.

Pada awak media, Elza sempat menyampaikan kemungkinan penyidik KPK akan menggali soal adanya pertemuan antara Elza Syarief dengan saksi Miryam S Hayani, mantan anggota Komisi II DPR sebelum bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan hari ini soal konfirmasi kedatangan Bu Yani (Miryam) ke kantor saya. Memang pertemuan itu ada tiga kali," ujar Elza.

Lebih lanjut dikonfirmasi soal pengacara muda, Anton Taufik yang bertemu dengan Miryam di kantor hukum Elza atas perintah dari Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto.

Dimana Anton Taufik menyarankan Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani saat penyidikan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Elza membenarkan hadirnya Anton Taufik untuk membahas soal e-KTP dan meminta Miryam mencabut BAP."Iya (ada kedatangan Anton Taufik untuk bahas pencabutan BAP), bahas e-KTP," singkat Elza.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Elza diperiksa penyidik terkait perasaan terancam yang disampaikan oleh mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

"Penyidik akan mengklarifikasi saksi Elza Syarief terkait dengan informasi bahwa saksi Miryam pernah menyampaikan perasaan terancam," kata Febri.

Namun Febri enggan menjelaskan secara detail apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Elza. "Termasuk peristiwa di sekitar itu," ujarnya.

Diposting 06-04-2017.

Mereka dalam berita ini...

Miryam S. Haryani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VIII

Nurdin Tampubolon

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I