Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tahapan Pemilu Semakin Dekat, KPU Desak RUU Pemilu Selesai April

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap rancangan Undang-undang Pemilu segera dituntaskan oleh pemerintah dan DPR.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2019 yang akan dimulai pada Juni semakin dekat.

"Kami harap bisa selesai, seperti yang mereka janjikan, April selesai," kata Hadar di kantor KPU, Senin (27/3/2017) malam.

Hadar khawatir, jika RUU Pemilu molor dari target bakal mengganggu tahapan pemilu 2019.

Sementara itu, KPU selaku penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mempelajari dan membuat berbagai peraturan.

Terlebih, masa kerja para komisioner KPU periode 2002-2017 akan habis pada 12 April 2017.

"Penyelenggara yang baru kan perlu waktu untuk pelajari dan buat peraturan, PKPU (Peraturan KPU) terutama peraturan di awal. Kemudian masyarakat luas, peserta, itu kan perlu tahu juga UU dan peraturan yang dibuat, dan itu butuh waktu untuk bisa pahami, sosoialisasi," ucap Hadar.

Saat ditanya apakah mungkin untuk mempersingkat waktu salah satu tahapan, seperti tahapan pemilu, Hadar menilai hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, masa kampanye juga ditetapkan dalam UU.

"Kalau UU katakan masa kampanye sekian waktunya, enggak mungkin dong kami main potong. Tergantung isi UU seperti apa," kata Hadar.

Kritik KPU

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan munculnya wacana keanggotaan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik (parol) merupakan autokritik atas independensi KPU yang saat ini beranggotakan nonparpol.

Menurut Arif, belajar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ada Komisioner KPU yang setelah masa jabatannya habis justru menjadi pengurus parpol.

Bahkan, ada yang di tengah masa jabatan teridentifikasi sebagai pengurus parpol.

"Itu yang akhirnya menginspirasi, apakah KPU nonparpol telah berkesesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya selama ini," kata Arif.

Menurut Arief, fenomena itu kemudian menjadi masukan bagi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu saat studi banding ke Jerman dan Meksiko.

Arief menegaskan, dalam mewacanakan ide tersebut, DPR tetap berpegang teguh pada prinsip kemandirian dan independensi KPU selaku penyelenggara pemilu.

Ia pun menambahkan, saat ini Pansus belum memutuskan apakah akan memasukan unsur parpol ke dalam keanggotaan KPU.

"Itu harus dalam frame jernih. Apakah sudah memungkinkan anggota parpol jadi komisioner KPU," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, rencana penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu dinilai relevan.

Sebab, dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019, penyelenggara bertanggung jawab atas kelancarannya. Apalagi selain kompleksitasnya tinggi, Indonesia baru pertama kali menggelar pemilu serentak.

"Menurut saya relevan ya, karena ada pemilu serentak. Artinya ada pilpres (pemilu presiden) dan pileg (pemilu legislatif) secara serentak. Artinya ini satu nafas," kata Fadli.

"Malah mungkin bisa satu kertas suara, ibaratnya begitu ya. Jadi pilpres dan pileg serentak ini bukan pekerjaan gampang apalagi ini baru," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Namun untuk jumlahnya, ia mengatakan, masih dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu oleh Panitia Khusus (Pansus).

Saat ini wacana yang berkembang ialah penambahan Komisioner KPU menjadi sembilan atau sebelas orang dan Komisioner Bawaslu menjadi tujuh orang.

Saat ditanya penambahan bidang kerja untuk menunjang pelaksanaan pemilu serentak, Fadli menjawab, yang terpenting mampu menjamin pelaksanaan pemilu serentak.

Sebab, mereka harus mampu mendesain surat suara secara sederhana meski di dalamnya nanti terdapat banyak pilihan bagi pemilih.

"Intinya Ini pekerjaan besar yang memerlukan orang-orang secara kualitas dan kuantitas yang memadai," tutur Fadli.

Diposting 29-03-2017.

Mereka dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V

Arif Wibowo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur IV