Mantan Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S. Haryani mengaku mendapat ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menakut-nakuti dirinya, soal pimpinan Komisi III DPR pernah mencret-mencret saat diperiksa ke KPK.
Lalu Miryam pun mengungkap nama pimpinan Komisi III DPR tersebut, yaitu mantan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Ketua Komisi III DPR yang sekarang Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
"Penyidik katakan, saya juga pernah saudara Aziz Syamsudin dan Bamsoet, saya periksa disini sampe mencret-mencret (meniru perkataan penyidik)," kata Miryam saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Mendengar seperti itu, majelis hakim pun meminta agar Miryam memberikan kesaksian secara jujur dalam persidangan sesuai keterangan dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) soal dugaan menerima sejumlah aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 50 juta dari mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
"Saksi jangan anu lah. Ini kepentingan seluruh rakyat. Ini (keterangan) sekarang dari sodara. Apa dasar sodara sebut ini (di BAP)," tanya hakim.
"Tidak mulia (tidak menerima 50 juta)," jawab Miryam.