Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRK Tetapkan Cawalko Banda Aceh Terpilih

sumber berita , 21-03-2017

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Banda Aceh, Senin (20/3) menetapkan H Aminullah Usman SE,Ak MM-Drs H Zainal Arifin sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022. Penetapan itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah SIKom MM dalam rapat paripurna istimewa DPRK setempat.

“DPRK Banda Aceh dengan ini secara resmi mengumumkan bahwa saudara H Aminullah Usman SE,Ak MM dan saudara Drs H Zainal Arifin ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 pada pemilihan Wali Kota dna Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2017 ini,” kata Arif Fadillah di hadapan sejumlah anggota dewan.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2012-2017 yang berakhir pada tanggal 4 Juli 2017. Setelah mengumumkan secara resmi, lalu pihaknya akan melakukan memeriksa keseluruhan berkas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih sebelum dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gubernur Aceh untuk ditentukan jadwal pelantikan.

Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh yang berlangsung pada 15 Februari lalu diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yaitu paslon nomor urut 1, Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar dan paslon nomor urut 2, Aminullah Usman-Zainal Arifin. Pilkada tersebut dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 setelah berhasil meraup kemenangan di semua kecematan dalam Banda Aceh.

Selain itu, saat ini DPRK Banda Aceh sedang membentuk rancangan peraturan DPRK Banda Aceh tentang kode etik anggota dewan. Aturan baru itu mengatur tentang etika bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota DPRK Banda Aceh diharuskan berprilaku berdasarkan pada nilai-nilai moral, etika, kejujuran, keterbukaan, partisipasi, dan mengedepankan kepentingan pemilihnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik, Ramza Harli SE saat menyampaikan laporan kerja pansus dalam sidang paripurna internal di gedung DPRK setempat, Senin (20/3).

Di hadapan anggota DPRK Banda Aceh, ia menjelaskan bahwa hal terpenting yang diatur dalam aturan ini di antaranya mengenai sikap dan prilaku anggota dewan, tata kerja anggota dewan, etika penyampaian pendapat, etika rapat, dan etika dalam berpakaian agar tidak menggenakan celana jeans dan kaos oblong.

Diposting 22-03-2017.

Mereka dalam berita ini...

Ramza Harli

Anggota DPRD Kota Banda Aceh 2014

Arif Fadillah

Anggota DPRD Kota Banda Aceh 2014