Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fahri Hamzah: Banyak yang Presiden Belum Tahu

sumber berita , 15-03-2017

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memastikan pertemuan pemerintah dengan lembaga tinggi negara tidak terkait mengenai masalah kasus e-KTP yang pada Kamis (16/3/2017) besok sidang kedua akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor.

Selasa (14/3/2017) kemarin, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara berkumpul di Istana Kepresidenan.

"Tidak, tidak ada pembicaraan itu," kata Jk di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

JK mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak lain ingin membicarakan mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi untuk menyejahterakan masyarakat.

Selain itu juga agar kesenjangan ekonomi bisa diturunkan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah dapat tercipta.

"Kesenjangan kita turunkan sehingga bagaimana ekonomi diarahkan tumbuh dari bawah. Masyarakat yang selama ini kurang itu harus diberikan keberpihakan," tegas Jusuf Kalla.

Di Istana, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian mempertegas, dugaan korupsi pengadaan e-KTP ada konflik kepentingan antara Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Ada potensi conflict of interest dari ketua KPK sendiri karena rupanya ketua KPK itu ikut berkonflik dengan Kemendagri," tuding Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengungkapkan, Ketua KPK Agus Rahardjo adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditengarai memiliki kepentingan terhadap salah satu konsorsium pengadaan e-KTP.

Menurut Fahri, konsorsium yang ia bawa tersebut justru digagalkan oleh Kemendagri dalam proses lelang pengadaan proyek tersebut.

"Itu jelas sekali. Dalam keterangan yang disampaikan oleh para mantan pejabat di dalam Kemendagri bahwa memang ada conflict of interest, gitu lho," ucap Fahri Hamzah.

Oleh karena itu, Fahri menjelaskan alasan mengapa ada perbedaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan tim advokasi KPK terkait kerugian negara dari proyek itu.

"Begitu Agus menjadi Ketua KPK, menetapkan tersangka, gitu lho. Artinya dia membawa konflik lama yang dia sudah hadapi sejak awal," tutur Fahri.

Fahri kembali mengungkap, presiden kaget ketika mendengar ceritanya terkait adanya konflik kepentingan antara Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Kementerian Dalam Negeri pada dugaan korupsi e-KTP.

"Jadi dia kaget juga dengar keterangan yang disampaikan itu. Misalnya saya bilang ini periode lalu pak, kemudian ini kasus sebetulnya sudah diaudit tiga kali oleh BPK dan tidak ada masalah," ujar Fahri.

Fahri menilai Presiden banyak tidak mengetahui hal-hal dibalik kasus yang dinilai banyak orang sebagai 'mega korupsi' itu.

"Banyak yang Presiden itu belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya. Tiba-tiba sekarang kok meledak, dia kaget juga. Ya gitu-gitu lah," ucap Fahri.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berdasarkan keperluan yang mendesak.

Pengungkapan skandal korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), menurutnya, menunjukkan prestasi KPK dalam memberantas korupsi dalam skala besar.

"Tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK saat ini. KPK sangat efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mengungkap skandal e-KTP," ujarnya.

Menurut Miko, daripada menyuarakan revisi UU KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya menunjukkan sikap mendukung penguatan KPK.

Terutama untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Selain itu, menurut Miko, DPR sebaiknya mengutamakan revisi undang-undang lain yang lebih penting untuk segera diselesaikan.

Misalnya, undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Salah satunya undang-undang perampasan aset yang mendukung KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memproses hukum kasus korupsi.

"Yang penting adalah bagaimana mendorong RUU lain dalam konteks membangun legislasi antikorupsi. Dengan posisi saat ini, tidak heran jika kami kembali mempertanyakan komitmen antikorupsi DPR," kata Miko.

Diposting 15-03-2017.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat