Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Koordinator MAKI: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

sumber berita , 09-03-2017

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menengarai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terlibat dalam dugaan suap pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.

Hal itu muncul setelah Boyamin bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Singapura pada 2013.

Selain bertemu dengan Paulus Tannos, Boyamin juga bertemu dengan pihak Kemendagri.

"Saya yakin Setya Novanto terlibat korupsi e-KTP dengan beberapa fakta," ujar Boyamin kepada Tribunnews, Rabu (8/3/2017).

KPK pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman) pada November 2016.

Saat itu keterangan Paulus Tannos dibutuhkan oleh penyidik karena perusahaannya ikut menggarap proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Proyek e-KTP tersebut digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium: PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis). Sandipala milik Paulus kebagian porsi pencetakan.

Tersangka Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan negara rugi Rp 2 triliun saat menggarap proyek tersebut.

Menurut Boyamin, Setya Novanto berperan dalam penyusunan anggaran e-KTP di APBN. Dia juga diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang dilakukan di DPR dan Hotel Sultan.

Boyamin juga menduga bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya disebutkan dalam surat dakwaan yang beredar adalah kaki tangan Setya Novanto.

Ia menyebut Setya Novanto melalui Andi Narogong mengatur tender proyek di E KTP di Kemendagri.

Boyamin mengatakan Andi Narogong mengatur tender untuk menghasilkan pemenang dengan harga yang digelembungkan.

Setya Novanto juga diduga ikut menikmati keuntungan dari pengadaan peoyek e-KTP berupa sebagai pihak yang menguasai Chip e-KTP.

"Saya yakin, jaksa penuntut umum KPK pasti akan menyebut keterlibatan Setya Novanto dalam surat dakwaan yang akan dibacakan besok," tegas Boyamin seraya menyebut, KPK sepatutnya menetapkan Setya Novanto selaku tersangka korupsi e-KTP setelah pembacaan dakwaan.

"Saya yakin dalam dakwaan yang dibacakan besok akan sangat jelas peran Setya Novanto," tambah Boyamin.

Menyangkut Irman dan Sugiarto, Boyamin mengatakan, keduanya merupakan anak buah yang sekadar menjalankan perintah atasan. Keduanya berpotensi didepak dari pekerjaan bila tidak menuruti titah atasan.

"Jika hanya berkutat dua orang ini maka KPK tidak lolos uji nyali yang dicetuskan Ketua MPR," ungkapnya.

Irman dan Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menegaskan dirinya tak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia menyatakan mendukung supremasi hukum dan ingin agar kasus korupsi e-KTP dapat diusut secara tuntas.

"Mudah-mudahan saya tidak pernah menerima apa pun dana dari (proyek) e-KTP. Itu jelas semuanya saya sudah serahkan dalam penyidikan di KPK dan saya sudah klarifikasi," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Beberapa waktu lalu, nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai pihak yang diduga mengetahui kasus korupsi e-KTP.

Nazaruddin menuding Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Menanggapi tudingan Nazaruddin, Novanto menyatakan bahwa hal itu tak benar.

"Yang jelas pertemuan-pertemuan dengan Nazaruddin, ini saya tidak pernah ada dan tidak pernah membicarakan e-KTP," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Novanto menambahkan, saat proyek e-KTP itu berjalan di DPR dia merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar yang hanya menerima laporan-laporan. Sedangkan eksekusi dilakukan oleh komisi terkait, yaitu Komisi II.

"Sebulan sekali pleno masalah anggaran, semuanya mekanismenya ada di panitia anggaran yang ada di Banggar dan komisi terkait, Komisi II. Jadi selaku pimpinan fraksi tidak ada urusan-urusan mengenai masalah anggaran," kata dia.

Terkait nama-nama yang beredar dan diduga terlibat kasus e-KTP, Novanto menuturkan dirinya menunggu proses hukum di pengadilan.

"Semua saya serahkan nanti dalam sidang masing-masing bisa menjelaskan. Kita tunggu saja persidangan nanti," ucap Novanto.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 berpotensi bertambah. Ini karena melihat nilai nominal potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. 

Sejauh ini baru ada dua tersangka dalam kasus itu. Mereka yaitu, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan dalam pengadaan paket peenerapan e-KTP itu tak hanya Sugiharto dan Irman saja yang terlibat.

Juga ada pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran untuk proyek. Belum lagi menteri yang mengetahui proyek itu. Selain itu, kata dia, tak hanya dari pihak Kemendagri, tetapi dari pihak swasta dan legislatif.

"Kalau itu perspektif Rp 2,3 triliun. Ini besar. Tidak adil kalau hanya dua orang bertanggungjawab," tutur Tama S Langkun.

Untuk itu, diperlukan keberanian dari majelis hakim dalam menangani kasus ini. Sehingga diharapkan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat banyak yang telah menjadi korban dari kasus e-KTP tersebut.

"Kami harap majelis memberikan (putusan) seadil-adilnya terhadap perkara yang nilai mencapai triliun dan menelan banyak korban. Kalau ini terbukti, sanksi maksimal," tambahnya.

Diposting 09-03-2017.

Dia dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II