Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PKB Tolak Dukung Ahok Gate, Nasdem Minta Usulan Hak Angket Dicabut

sumber berita , 24-02-2017

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan tidak mendukung hak angket 'Ahok Gate'. Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan pihaknya menyerahkan kepada proses hukum.

"Kita partai koalisi pemerintah yang melihat bahwa apa yang diputuskan Mendagri masih dalam koridor hukum," kata Maman.

Saat pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui menjadi salah satu partai yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Dengan berpalingnya PKB dari hak angket 'Ahok Gate' otomatis hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang masih bertahan di kubu yang mendukung hak angket 'Ahok Gate' bersama Demokrat, PKS dan Gerindra.

Sementara PKB bergabung bersama PDIP, Nasdem, Hanura dan PPP serta Golkar. Maman menilai pembacaan hak angket 'Ahok Gate' tidak akan mempengaruhi sikap Fraksi PKB.

"Ya, enggak akan pengaruh," kata Maman.

Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai usulan Hak Angket Ahok Gate. Novanto menuturkan telah digelar rapat antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR.

"Kita menghargai dan tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses-proses segalanya," kata Novanto.

Novanto meminta semua pihak mempercayakan persoalan Ahok kepada pihak terkait. Termasuk permasalahan hukum segera terselesaikan.

"Tentu ini yang kita tunggu-tunggu. Semoga tidak ada hal-hal yg mengecewakan," kata Politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan peluang hak angket tergantung dinamika anggota DPR. Ia mengatakan fraksi-fraksi di DPR memiliki dinamika politik terkait hak tersebut.

"Jadi kita lihat aja nanti dinamikanya pasca reses dua pekan itu apakah tetap, bertambah apakah berkurang, ya nanti kita akan lihat keputusannya di paripurna," kata Fahri.

Fahri menjelaskan hak angket akan dibaca sebagai surat masuk dalam rapat paripurna bukan sebagai laporan pengusul. 

Selanjutnya, hak angket itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPR.

"Kemarin memang ada yang menyatakan apa bisa langsung dibaca sebagai usulan, saya kira perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan sebagai usulan, jadi nanti hanya dibaca sebagai surat masuk saja," kata Fahri.

Fahri menuturkan pembacaan hak angket merujuk masa reses maka direncanakan akan dilajukan pada pertengahan Maret 2017.

Tetapi, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Ya nanti tergantung kalau para pengusul tetap bersikeras supaya dibaca di paripurna tentu harus dijadwalkan di paripurna," katanya.

Mengenai munculnya anggapan pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan ranah DPRD, Fahri merujuk pada UU bukan Perda.

"Domainnya Perda kalau UU yang diduga dilanggar maka domainnya penyelidikan angket DPR. Tapi kalau pelanggaran perda oleh gubernur itu domainnya angket DPRD," kata Fahri.

DPR RI akan mengeksekusi hak angket yang dikenal dengan 'Ahok Gate' tersebut baru pada masa sidang tanggal 15 Maret 2017 nanti.

"Sebagai usulan, suratnya sudah masuk ke pimpinan dan sudah meneruskan untuk dibacakan di paripurna terdekat. Sekaligus di paripurna terakhir masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Penyikapannya bisa di masa sidang yang akan datang," ujarnya.

Sebanyak 93 anggota DPR RI dari empat fraksi sudah menandatangani usulan hak angket tersebut. Jumlah tersebut, kata Fadli, tak bertambah karena sudah memenuhi syarat pengajuan hak angket.

"Masih tetap karena sudah cukup. Sudah lebih dari cukup. Empat fraksi ada 93 orang kalau tidak salah. Bukan seperti petisi," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Harus Dicabut

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate meminta hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dicabut.

Hal itu diungkapkan Johnny seusai Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat Fadli Zon membacakan surat usulan hak angket.

"Kami mengimbau dan mendorong kepada rekan-rekan pengusul hak angket tersebut agar mengurungkan aksinya dan mencabut usulan yang sudah diucapkan," kata Johnny.

Menurut Johnny, parlemen perlu ikut menjaga suasana agar tetap kondusif dan menjaga stabilitas politik dalam negeri. Apalagi, proses pilkada serentak belum selesai.

Selain itu, proses pengadilan Ahok juga masih berlangsung.

Johnny menilai, landasan yang digunakan dalam mengusulkan hak angket masih sangat minor dan belum akurat. Sebab persidangan masih berlangsung dan belum ada dakwaan tunggal.

"Demi menjaga hak yang luar biasa, yang dimiliki dewan dan menjaga keterhormatan dan tidak dinistakannya lembaga DPR, Fraksi Nasdem mengimbau pengusul mencabut kembali dan membangun suasana politik yang demokratis, tenang dan tidak membuang-buang waktu penggunaan hak yang ujung-ujungnya kami yakini hak ini tidak akan terpenuhi," kata anggota Komisi XI DPR itu.

Menanggapi Johnny, anggota Fraksi PKS Refrizal menuturkan bahwa sesuai peraturan yang ada, Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur. Jika Ahok dinonaktifkan, ia akan rela mencabut usulan hak angket tersebut.

"Besok nonaktifkan saja, hak angket sudah kehilangan ruh. Kalau berbeda pendapat, nonaktifkan saja Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama. Saya legawa mencabut hak angket," kata Refrizal.

Diposting 24-02-2017.

Mereka dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Johnny G.Plate

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II

Maman Imanulhaq

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IX