Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Pemilu

Wakil ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke DPR.

“Sampai hari ini kita belum menerima draf pemilu itu, baik di pimpinan DPR, apalagi ke Komisi II dan Pansus yang akan dibentuk. Padahal kita tahu bahwa tahapan Pemilihan presiden, pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau harus dilakukan dua tahun sebelum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif,” ujar Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/10).

Menurut politisi PKB itu, pengalaman di DPR dalam membahas UU Pemilu lalu membutuhkan waktu yang panjang. Bila pemerintah tak segera memasukkan draf RUU Pemilu, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak persoalan.

“Pembahasan RUU hanya lima bulan atau empat bulan akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat. Enggak boleh terburu-buru (membahasnya),” katanya.

Lukman Edy mengakui, Komisi II sudah membuat pertanyaan tertulis kepada Kemdagri untuk menanyakan soal rencana pemerintah memasukkan draf RUU Pemilu atau revisi UU Pemilu itu. Namun hingga saat ini dapat kabar bahwa Kemdagri baru selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemdagri maupun dengan pihak lain seperti KPU, Bawaslu, Menkumham, dan drafnya sudah masuk ke Presiden.

“Menunggu Ampres dari Presiden ini jangan terlalu lama.

Kita minta Mensesneg draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda. Penundaan ini berimplikasi luas,” katanya.

Menurutnya, revisi UU Pemilu menjadi penting karena bukan saja karena perubahan sistem, tapi yang terpenting adalah untuk meratifikasi keputusan MK yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dan legislatif dilakukan serentak. Artinya, makna dari putusan MK itu wajib dilakukan revisi.

“UU Pemilu ini wajib dilakukan revisi. Kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat. Harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu,” katanya.

Bila pembahasan UU terlambat, lanjut Lukman Edy, DPR yang selalu disalahkan masyarakat. “Oleh sebab itu, Setneg harus segera atau memprioritaskan RUU pemilu. Kalau Presiden pasti cepat lah, pro aktif, tapi ada persoalan birokrasi dibawah presiden itu yang tidak bisa membedakan mana yang prioritas, mana yang tidak,” katanya.

Diposting 19-10-2016.

Dia dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II