Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua KPU Diadukan ke DKPP

Kader Partai Golkar, Agus Makmur Santoso, mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPR dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.

Atas aduan tersebut, DKPP menggelarkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Husni sebagai ketua KPU, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5).

Kuasa Hukum Agus, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, kliennya seharusnya menjadi anggota DPR dari Jawa Barat II menggantikan Agus Gumiwang yang diberhentikan dari kursi DPR karena dianggap melanggar ketentuan partai. Maka, kata Alamsyah, Agus Makmur yang menduduki posisi kedua di Dapil tersebut dan berhak maju menggantikan Agus Gumiwang.

"Surat dari Ketua DPR yang saat itu masih diketuai Setya Novanto pada 3 November 2015 kepada Ketua KPU pun harusnya sudah ditindaklanjuti oleh Husni maksimal lima hari setelah surat diterima. Harusnya tanggal 8 November 2015 sudah ada nama PAW untuk Agus Gumiwang. Tapi sampai April 2016 tidak ada nama PAW," ujar Alamsyah seusai sidang.

Namun, kata dia, Ketua KPU mengabaikan surat tersebut. Padahal, lanjutnya, DPP Golkar dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Ketua DPR sudah mengirimkan surat ke MA. Alamsyah mengaku aneh dengan sikap Husni yang tidak menjalankan surat tersebut, malah mengirimkan surat klarifikasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan Agus Guniwang atas pemecatannya.

"Bagi kami, Ketua KPU melanggar kode etik karena mengabaikan surat tersebut. Apalagi KPU bukan bagian dari sengketa Partai Golkar saat itu, antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono," jelasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, membantah dan mengatakan pihaknya tidak ada maksud menunda PAW. Namun, karena ada dualisme kepemimpinan, maka KPU juga harus bisa memfasilitasi Agus Gumiwang yang melakukan upaya hukum atas pemberhentian tersebut.

"Pedoman kami adalah yang bersangkutan menggunakan haknya. Enggak bermaksud menunda juga. Yang jelas kita tidak berpolitik," tegas Husni.

Diposting 26-05-2016.

Dia dalam berita ini...

Agus Gumiwang Kartasasmita

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II