Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kerahasian Data Wajib Pajak yang Dapat Tax Amnesty Dilindungi UU

 Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, semua wajib pajak yang mendapatkan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dijaga kerahasiannya kaarena dilindungi undang-undang (UU).

“Semua data dan dana yang masuk ke Indonesia dijaga rahasianya. Data wajib pajak itu hanya ada di Ditjen Pajak dan barang siapa yang membocorkannya akan terkena pidana,” ujar Ahmadi usai rapat kerja Komisi XI dengan pimpinan KPK, Polri dan Kejagung di kompleks Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

Karena bersifat rahasia, kata Ahmadi, diharapkan wajib pajak yang mendapat pengampunan tidak perlu khawatir membawa dananya kembali ke Indonesia. Tujuan RUU Tax Amnesty juga, kata dia, memang demikian yakni bagaimana dana di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air.

Ahmadi mengakui, pelaksanaan UU Tax Amnesty itu terbatas pada waktu yakni sekitar enam bulan. Artinya, dalam waktu singkat itu, para wajib pajak yang memarkir dananya di luar negeri harus kerja keras. “Waktu pelaksanaanya hanya enam bulan. Semuanya dijamin undang-undang. Wajib pajak juga tak perlu khawatir datanya terbuka. Kan sudah dijamin UU,” kataya.

Terkait dengan kapan pembahasan RUU Tax Amnesty Ahmadi menjelaskan, Rabu (27/4) besok Komisi XI masih menggelar rapat dengar pendapat dengan assosiasi. Setelah itu, pada esok harinya Kamis, Komisi XI sudah membentuk panitia kerja (panja). “Kita harapkan sebelum Juni 2016 RUU Tax Amnesty ini sudah disahkan. Waktu pelaksanaannya juga mepet (terbatas). Mudah-mudahan waktu itu cukup,” katanya.

Diposting 27-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Ahmadi Noor Supit

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Selatan I