Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VIII Gali Masukan RUU TJSP dengan PT Indofood

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direksi  PT Indofood Sukses Makmur untuk menghimpun masukan Rancangan Undang Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), di Ruang Rapat Komisi VIII Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).

“Corpoerate Sosial Responbility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan suatu kewajiban, tetapi kita belum tahu apakah ada keterbukaan di setiap perusahaan. Kita bisa melihat sendiri bahwa CSR itu diperuntukkan untuk lingkungan sekitar. Oleh karena itu kita akan membentuk Rancangan Undang-Undangnya, begitu undang undangnya terbentuk kemudian akan dibentuk juga Badan CSR untuk mengawasi jalannya CSR tersebut.” ujar anggota Komisi VIII,  Arzetty Bilbina.

Anggota Komisi VIII lainnya, Firmandez mengatakan bahwa dalam membuat undang undang ini bukan hanya ditujukan kepada perusahaan yang bergerak di bidang makanan saja, tetapi semua bidang.

“Kita mau tahu berapa biaya yang mereka keluarkan setiap tahunnya, berapa yang bisa diambil sehingga tidak mengganggu kegiatan perusahaan. Dengan demikian, industri itu bermanfaat bagi lingkungan sekitar termasuk menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Baik Arzeti maupun Firmandez berharap dengan dibentuknya undang-undang CSR ini benar-benar bermanfaat untuk lingkungan sekitar industri sehingga bisa mendongkrak perekonomian masyarakat . Berapa layaknya kita tetapkan dana CSR tersebut. Tujuannya bagaimana perusahaan menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk membantu atau mensejahterakan masyarakat.

Anggota Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu menambahkan payung hukum CSR sudah ada selama ini, sekitar 5 undang-undang, tetapi semua itu belum ada aturan baku dan sanksinya. "Kita mau ada regulasinya, jadi setiap perusahaan dengan kategori tertentu harus mengeluarkan kewajiban tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya, terutama lingkungan masyarakat dan lingkungan alamnya” ujarnya.

Pada akhir rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain (F-PKB) terungkap sistem TJSP bisa dibangun dengan 3 konsep. Yaitu Filantropi yang berarti kontribusi financial ataupun non financial terhadap kegiatan sebagai sumbangan untuk yang membutuhkan berlandaskan rasa kemanusiaan.

Selanjutnya, Corporate Citizenship, adalah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan interaksi dengan pemangku kepentingan secara suka rela. Berikutnya sustainable, yang merupakan perkembangan yang memenuhi kebutuhan saat ini yang memperhitungkan untuk kebutuhan masa mendatang berdasarkan 3 pilar yaitu ekonomi, sosial dan perlindungan sosial. 

Diposting 22-04-2016.

Mereka dalam berita ini...

Firmandez

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam II

Abdul Malik H

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II

Khatibul Umam Wiranu

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VIII

Arzeti Bilbina Setyawan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I