Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi UU Pilkada, DPR Akan Raker Dengan Mendagri Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan minggu depan akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan agenda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Rambe, dalam pembahasan revisi UU Pilkada seluruh fraksi sudah sepakat poin mana saja yang akan diperbaiki. Tetapi ads beberapa poin yang belum disepakati sehingga perlu kembali rapat dengan Mendagri serta penyelenggara pemilu. Point-point tersebut yang belum disepakati seperti pengunduran diri PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD, DPD dan lainnya.

"Semua itu akan dibahas lagi antara 17, 18, 19 Februari besok, kita rapat kerja dengan Mendagri bahas revisi UU Pilkada," ujar Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut Rambe, pembahasan revisi UU Pilkada harus selesai sebelum tahapan pendaftaran pencalonan kepada daerah pada September-Oktober mendatang, revisi UU Pilkada sudah disahkan menjadi UU.

"Target sebelum tahapan pencalonan Pilkada serentak 2017 sudah selesai, agar penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih bagus," ungkapnya.

Perlu diketahui, Kemendagri saat ini sedang merampungkan draft revisi UU Pilkada yang sedang disempurnakan oleh tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Nantinya, setelah draft ini selesai disempurnakan oleh Ditjen Otda, pihak Kemendagri mengirimkan draft tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahap harmonisasi lalu diserahkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk ditandatangani dan diserahkan ke DPR.

Point-point yang dimasukkan dalam draft revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah seperti yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Raker 18 Januari 2016 lalu dengan Komisi II DPR, terdapat sembilan hal. Pertama, mengintegrasikan putusan MK terkait persyaratan atau kewajiban bagi PNS, anggota DPR, DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kedua, mengenai pendanaan pilkada akan dikaji lebih dalam, apakah dibebankan APBD atau dapat didukung APBN. Ketiga, persyaratan dukungan partai politik (parpol) diperketat agar tidak lagi muncul calon tunggal. ‎Keempat, diperjelasnya konsep petahana. Kelima, penetapan waktu pilkada. Keenam, pemerintah ketentuan dasar waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhanaan proses sengketa pencalonan.

Kedelapan, sosialisasi terkait partisipasi pemilih, karena meski telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, ternyata tingkat partisipasi masih beragam patut diakui banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih. Kesembilan, prosedur pengisian kekosongan jabatan.

Diposting 12-02-2016.

Dia dalam berita ini...

Rambe kamarul Zaman

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II