Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dorong Amandemen UUD 1945 untuk Perkuat DPD

sumber berita , 19-05-2015

Penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjadi sebuah keharusan. Masyarakat yang disuarakan kalangan intelektual dan terpelajar mendorong DPD RI menjadi sebuah lembaga yang kuat, baik fungsi maupun kewenangannya. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Dialog Publik 'Suara DPD Suara Daerah' yang digelar DPD RI bekerja sama dengan Radar Banten dan Tangerang Ekspres di ParagonBiz Hotel, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/5).

 

Hadir sebagai pembicara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, General Manager/Pemimpin Redaksi Radar Banten Mashudi, Direktur Tangerang Ekspres Jasmara Bahar. Anggota DPD RI asal Provinsi Banten H Ahmad Subadri hadir sebagai pengantar sekaligus membuka kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini.

 

Subadri mengungkapkan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mengubah DPD RI. "Dalam amandemen itu, kalau memang untuk memperkuat, ya perkuat DPD. Kalau mau dibubarkan pun, perlu dilakukan amandemen," kata Badri, sapaan akrabnya.

 

Dikatakan Badri, selama ini lembaga DPD RI sudah melakukan fungsinya dengan maksimal. Namun, tak memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan negara. Ia mencontohkan hak bertanya yang dimiliki lembaga DPD. "Ketika hak bertanya itu dilakukan kepada eksekutif dan eksekutif menjawab, selesai. Tak ada mekanisme lanjutannya. Ini berbeda dengan lembaga DPR RI yang memiliki hak bertanya yang kemudian memiliki mekanisme lanjutan, seperti hak berpendapat," ungkapnya.

 

Badri pun menyinggung keterlibatan DPD RI dalam membuat regulasi. Meski dilibatkan oleh DPR RI, namun keterlibatan itu terkesan menggugurkan kewajiban saja. "Kami sudah bersuara nyaring. Kami tak berdiam diri," ungkap Badri, yang telah dua periode dipercaya masyarakat Banten untuk menjadi anggota DPD RI.

 

Badri tak ingin lembaga DPD RI dikesankan sebagai LSM plat merah. "Kami tak ingin nanti dibilang hanya menikmati fasilitas. Kami akui, kami mendapat berbagai fasilitas. Tapi, agak percuma kalau kami tak memiliki pendapat," ujar Badri yang merasa tak puas dengan peran yang dimiliki DPD.

 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, selain eksistensi kelembagaan, secara personal anggota DPRD RI juga harus mampu menunjukkan eksistensinya. "Statemen personal menyikapi persoalan harus bisa intens dilakukan, misalnya menyikapi persoalan daerah. Dari empat anggota DPD, ya setidaknya tiga anggota yang mampu eksis secara personal. Inilah yang tampaknya tidak begitu dimiliki," ujar Refly.

 

Dari eksistensi personal ini, bisa dikembangkan ke eksistensi  komite. "Statemen komite juga harus eksis," ungkapnya.

 

Refly berpendapat, semua harus dimulai dari sistem yang baik. Pemimpin harus optimistis ketika berhadapan dengan masyarakatnya. "Jangan malah mengeluh ketika bertemu masyarakat pemilihnya," ungkap Refly.

 

Refly sangat sependapat, penguatan DPD harus dilakukan. Untuk itu, diperlukan langkah konstitusional, seperti amandemen UUD 1945. "Harus ada gong yang mengarah ke sana. Saya bukan pemukul gong, tapi saya sering melakukan diskusi dengan teman-teman DPD soal ini," ungkapnya.

 

Genaral Manager/Pemimpin Redaksi Radar Banten Mashudi dan Direktur Tangerang Ekspres Jasmara Bahar sependapat bahwa peran DPD RI untuk masyarakat belum begitu terasa. "Istilah saya, DPD RI itu lembaga legislatif yang tidak legislatif," kata Mashudi.

 

Dikatakan, ekspektasi masyarakat di daerah terhadap DPD sangat tinggi. DPD yang dipilih langsung dapat lebih cepat membawa aspirasi tanpa harus melalui perpanjangan tangan fraksi partai politik. "DPD betul-betul menjadi harapan masyarakat. Namun pada perjalanannya, ekspektasi masyarakat tak sesuai kenyataan. Aturan perundangan yang berlaku belum memberikan peran yang besar terhadap DPD. DPD yang harusnya menjadi instrumen penting dalam pembuatan undang undang nyatanya masih sebagai pelengkap," kata Mashudi.

 

Terbatasnya kewenangan DPD menjadikan peran lembaga ini lemah dan kurang dirasakan manfaatnya oleh para konstituen di daerah. "Dari persoalan ini, sangat perlu didorong adanya undang undang yang bisa memperkuat peran DPD," katanya.

 

Kendati demikian, Mashudi berpendapat, terbatasnya kewenangan DPD tidak serta merta menjadi alasan DPD menjadi lemah dalam memperjuangkan aspirasi, apa lagi menjadikannya tidak berdaya.

 

Sementara, Jasmara Bahar mengatakan, sejak awal keberadaannya, secara konstitusional kewenangan DPD sudah dikebiri. Misalnya soal dasar-dasar hukumnya, fungsi hak dan kewajiban DPD  tidak diatur secara langsung dalam UUD 1945 hanya diatur dalam undang-undang susunan dan kedudukan lembaga negara, berbeda dengan lembaga-lembaga negara lain seperti MK, DPR, Presiden, dan lainnya yang diatur secara langsung dalam konstitusi.

 

Tak hanya di situ. Meski fungsi, hak dan kewajibanya sudah tidak diataur pada wilayah yang semestinya ditambah lagi bahwa fungsi, hak, dan kewajiban tersebut sengaja dibatasi, sehingga lembaga ini tidak mencerminkan sebagai sebuah lembaga negara. "Dengan kewenangan yang sangat terbatas, membuat para anggota DPD sulit bergerak," ungkapnya.

 

Jasmara menilai, masyarakat sudah mendengar upaya-upaya yang dilakukan anggota DPD untuk memperbaiki nasib lembaga ini. Misalnya, adanya wacana untuk mengamandemen kembali UUD 1945 agar aturan-aturan untuk DPD RI bisa lebih luas dan tidak terkekang seperti saat ini.

 

Ia khawatir, dengan keterbatasan hak dan fungsi tersebut, DPD terkesan semacam LSM. "Selama ini dan kita harus jujur, masyarakat Banten sangat berharap dengan para anggota DPD," ujarnya. 

Diposting 19-05-2015.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Subadri

Anggota DPD-RI 2014
Banten