Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Marwan Ajukan Revisi UU Dana Desa ke DPR

sumber berita , 06-04-2015

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan perlunya revisi PP 60 Tahun 2014 tentang dana desa. Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antardesa.

Marwan mengatakan, pengajuan revisi itu berdasarkan aspirasi daerah. "Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antardesa,” kata Marwan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Guna menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap dana desa yang akan diterima oleh setiap desa, kata Marwan, pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa.

"Dana alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis (alokasi berdasarkan formula)," tegasnya.

"Arah perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata dengan tetap memerhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa, seperti jumlah penduduk, penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," katanya.

Marwan menjelaskan, arah kebijakan Kabinet Kerja 2014-2019 menyatakan alokasi dana desa agar dapat memenuhi target 10 persen dari dan di luar transfer daerah serta alokasi minimal Rp1 miliar per desa.

"Kesepakatan raker Banggar DPR RI dengan pemerintah dalam pembahasan perubahan APBN 2015 terkait dana desa, salah satunya ditetapkan APBN-P Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp20.766,2 miliar, atau naik Rp11.700,0 miliar dibandingkan pagu APBN 2015 sebesar Rp9.066,2 miliar," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menuturkan, dana desa akan diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa tertinggal. Dana desa akan memberi dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

"Saya berharap cakupan dana desa ini luas dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Selain pengentasan kemiskinan, kata Marwan, diharapkan juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi. Hal yang terpenting lagi untuk mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa.

"Saya berharap bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan," ujarnya.

"Dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa. Jangan ada unsur kepentingan lain yang tidak ada manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Harus mengutamakan kepentingan bersama," tambahnya.

Diposting 07-04-2015.

Dia dalam berita ini...

Marwan Ja'far

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III