Penutupan pasar Koblen yang dikelola swasta mendapat perhatian serius DPRD Surabaya.
Pasalnya, penutupan pasar swasta oleh Satpol PP Pemkot Surabaya dipastikan akan berdampak pada nasib para pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya (bidang perekonomian), Mazlan Mansyur mengatakan, pengelola pasar swasta seharusnya mencarikan tempat sementara bagi pedagang, sehingga pedagang tidak menyebar ke mana-mana sampai pengelola mendapatkan perizinan dari Pemkot Surabaya untuk melanjutkan aktifitasnya di pasar Koblen.
"Kami mengerti dan tahu mengapa Satpol PP terpaksa bertindak menutup pasar Koblen dan seharusnya itu bisa diantisipasi pengelola pasar," kata Mazlan, Kamis (11/12/2014).
Dia menambahkan, kelengkapan perizinan bagi pengelola pasar swasta memang harus dilengkapi karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Hanya saja, ungkap Mazlan, langkah Pemkot dalam menutup pasar Koblen yang dikelola swasta tersebut terlambat.
Ini setelah pasar Koblen yang mulai beroperasi sejak tahun 2010 dibiarkan meski tanpa ada perizinan.
Tentunya dengan pembiaran tersebut menarik para pedagang grosir kelas menengah keatas berdatangan menyewa stan di pasar Koblen.
Hal ini terjadi karena pedagang merasa aman berjualan di pasar Koblen tanpa ada campur tangan Pemkot Surabaya. Akan tetapi mengapa baru tahun 2014 ini Pemkot bertindak menutup Pasar Koblen.