Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Senator Yuan Rasugi Sang Dilantik PAW Anggota DPD

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman memandu Yuan Rasugi Sang mengucapkan sumpah jabatan anggota DPD pengganti antar-waktu (PAW) asal Bengkulu.

Seperti terungkap dalam siaran pers DPD RI, Kamis (15/8/2013), peraih urutan kelima hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009 ini menggantikan Sultan Bakhtiar Najamudin yang dilantik sebagai Wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 pada 4 Juli 2013 lalu.

Berdasarkan surat Ketua KPU tanggal 25 Juli 2013, calon PAW yang memenuhi syarat adalah Yuan. Dia memenuhi syarat untuk ditetapkan peresmian pengangkatan antarwaktu sebagai anggota DPD asal Bengkulu sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan tahun 2009-2014. Surat pimpinan DPD tanggal 31 Juli 2013 yang ditujukan kepada Presiden, mengusulkan pergantian antarwaktu anggota DPD.

“Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013 meresmikan pengangkatan antarwaktu Saudara Yuan Rasugi Sang sebagai anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan tahun 2009-2014 terhitung sejak saat pengucapan sumpah,” demikian bunyi Keputusan Presiden. Pembacaan petikan keputusan presiden dan pengucapan sumpah diikuti penandatanganan berita acara dilakukan di lobby lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/8).

Setelah pembacaan petikan keputusan Presiden, Yuan mengucapkan sumpah. Lafalnya menurut agama Islam: “Demi Allah saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi menegakkan kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Pengucapan sumpah jabatan anggota DPD PAW sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta Pasal 18 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, pimpinan DPD memandu anggota Dewan mengucapkan sumpah.

Diposting 16-08-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Bengkulu

DPD-RI 2009 Sumatera Barat