Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

UU Devisa Tak Boleh Rugikan Eksportir

Kebijakan Bank Indonesia (BI) selain ditujukan untuk mendorong terjadinya pendalaman pasar keuangan (financial deepening) domestik, juga dapat mendorong pelaku ekonomi dalam mengelola devisa yang dimilikinya dengan menggunakan jasa dan keahlian perbankan dalam negeri.

"Dengan adanya pengaturan trustee melalui PBI akhir 2012, BI sudah mengambil langkah yang bagus mengingat UU di Indonesia menganut rezim devisa bebas sesuai UU 24/1999," tutur Anggota Komisi XI DPR Zaini Rahman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu didorong ada payung hukum yang lebih kuat sehingga perlu revisi UU 24/1999 agar menganut devisa terkontrol sehingga lebih berpihak kepada kepentingan nasional tinggal nanti diatur. "Jangan sampai pengelolaannya merugikan eksportir," katanya.

Dalam mendukung itu, BI mengeluarkan PBI Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) pada 23 November 2012 sebagai tindak lanjut dari dikeluarkan PBI tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan trustee ini dapat mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri, sehingga akan mendukung terwujudnya pasar keuangan yang aktif dan sehat, serta membantu BI untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di masa yang akan datang.

Mengingat besarnya potensi DHE yang ada, maka prospek usaha trustee bagi industri perbankan nasional ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih, dalam ketentuan PBI Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) ini juga diatur secara detail kegiatan Trust yang mengatur antara Trustee dengan Settlor dan Beneficiary.

"Satu hal lagi yang perlu diperhatikan bahwa kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya," tuturnya.

Sekadar informasi, PBI Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan pasokan devisa dengan cara pengelolaan devisa melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust) yang selanjutnya disebut trustee.

Diposting 26-06-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Timur III
Partai: PPP