Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PBB Medan batal naik

sumber berita , 13-06-2012

Pemerintah Kota Medan akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Perda PBB) yang diajukan DPRD Medan karena dinilai “mencekik” leher masyarakat.

Persetujuan perubahan Perda PBB tersebut dikemukakan Walikota Medan, Rahudman Harahap yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dalam rapat paripurna DPRD Medan tentang pendapat Walikota Medan atas usulan perubahan pasal 5 Perda No 3 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, hari ini. “Setelah mempelajari secara seksama terhadap usulan perubahan pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011 tentang PBB, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat memahami dan menerima serta sependapat atas usulan perubahan dimaksud.” katanya.

Menurut Rahudman, sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa salahsatu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dan mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. "Usulan perubahan dimaksud telah sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan peraturan Perundang-undangan,” ujar walikota dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin, didampingi Wakil Ketua Sabar Syamsurya Sitepu, Augus Napitupulu, para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Medan.

Usai penyampaian tanggapan walikota, sidang diskors selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempersiapkan pendapat fraksi atas tanggapan walikota tersebut. Namun, waktu skors molor dikarenakan listrik tiba-tiba padam. Setelah listik kembali menyala, persidangan dilanjutkan.

Delapan fraksi yang ada di DPRD dalam pendapatnya yang disampaikan masing-masing jurubicara, Heri Zulkarnain (Demokrat), Jumadi (PKS), Daniel Pinem (PDI Perjuangan), Ainal Mardiah (Golkar), Kuat Surbakti (PAN), Paulus Sinulingga (PDS), Abdul Rani (PPP) dan Irwanto Tampubolon (Medan Bersatu) menyatakan menyetujui tanggapan Walikota Medan.

Dalam kesempatan itu Fraksi PKS meminta agar selisih lebih bayar dicantumkan guna pengurangan untuk tahun berikutnya bagi wajib pajak yang sudah membayar PPB, sebelum Perda direvisi. Sehingga wajib pajak yang sudah membayar PBB mendapat keuntungan dalan revisi Perda PBB. Fraksi PDI Perjungan meminta revisi Perda PBB tidak hanya cukup pada bab 3 pasal 5 tetapi juga mencakup pada bab 2 pasal 5 serta tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun 2012 dari tanggal 31 Agustus diperpanjang menjadi tanggal 30 Oktober 2012 guna menghindari pengenaan denda bagi wajib pajak.

Jika dalam bab 2 pasal 2 ayat 5 tertera besar nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak Rp15 juta kebawah maka FPDI Perjuangan dalam revisi perda diubah menjadi Rp45 juta kebawah untuk setiap wajib pajak. Demikian juga dalam bab 3 pasal 5 tertera NJOP dibawah Rp1 miliar dikenakan pajak 0,2 persen pertahun diubah menjadi 0,1 persen pertahun. Serta NJOP diatas Rp1 miliar yang semula dikenakan pajak 0,3 persen per tahun dalam revisi Perda diubah menjadi 0,2 persen pertahunnya.

Sementara itu, Fraksi PDS menyampaikan permohonan maaf atas kehadiran Perda PBB yang meresahkan masyarakat tersebut. Kehadiran Perda PBB tersebut bukan bentuk persekongkolan DPRD dengan Pemko Medan. Melainkan hanya merupakan sebuah kesalahan yang biasa dilakukan manusia. “Kami menyampaikan mohon maaf atas kehadiran Perda PBB ini, kami adalah manusia biasa yang tidal lupuy dari kesalahan. Semoga usulan perubahan Perda yang telah disetujui dan sesuai dengan Undang-undang ini berpihak kepada rakyat,“ ujar Paulus Sinulingga.

Berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan Dewan dengan Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Legislasi disepakati bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Badan Legislasi. “Pembahasan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Badan Legislasi dan kepada anggota Badan Legislasi selama pembahasan ini tidak diperkenankan mengikuti kunjungan kerja keluar kota “ ujar pimpinan sidang Amiruddin yang juga Ketua DPRD Medan.

Diposting 14-06-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 3
Partai: PPRN

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 4
Partai: PKS

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 1
Partai: Demokrat

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 1
Partai: Golkar

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 1
Partai: PDIP