Perombakan Setjen DPR Langgar Tata Tertib

Intervensi pimpinan DPR terhadap Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR melanggar tata tertib DPR RI. Pasalnya, perombakan struktur Setjen DPR merupakan kewenangan pemerintah.

Dari penelusuran Media Indonesia, permintaan pimpinan DPR untuk merombak struktur Setjen DPR melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf d Peraturan DPR RI Nomor 1/2009 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR hanya berhak memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban Setjen DPR.

Tatib DPR tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan intervensi terhadap struktur Setjen DPR.

Restrukturisasi Setjen DPR RI diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 23/2005.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofi andri mencurigai bahwa saran DPR untuk merestrukturisasi Setjen DPR terkait dengan proyek pembangunan gedung baru DPR.

“DPR tidak kompeten mengajukan restrukturisasi Setjen DPR. Ini sudah ada aturannya.

Saya yakin ada kepentingan untuk membungkam opini soal pembangunan gedung baru

DPR," tukasnya di Jakarta, kemarin. Ditambahkannya, jika DPR ingin melakukan perbaikan, harus dilakukan melalui mekanisme peraturan.

Ia menyatakan saran restrukturisasi yang diajukan DPR terlalu kental dengan kepentingan politik. DPR hanya ingin melindungi kerahasiaan beberapa proyek yang diduga bocor melalui Setjen DPR.

Namun Ketua DPR Marzuki Alie berkelit, bahwa saran perombakan yang diajukan oleh pimpinan DPR tidak menyalahi aturan. "Selaku user Setjen DPR kami berhak untuk memberikan saran restrukturisasi," ujarnya, kemarin. (AO/P-3)

Diposting 18-08-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat