Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Suratna: Harus Ditutup

sumber berita , 08-11-2011

 

SAMARINDA. Kegiatan usaha panti pijat yang masa berlakunya mendapat peringatan keras. Tak hanya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Pemkot Samarinda, namun juga DPRD Samarinda. Kali ini meminta Pemkot menutup panti pijat yang diketahui belum memperpanjang izin.

"Harus ditutup selama masa berlaku (izin) habis. Izin menjadi syarat mutlak bagi pengusaha mengoperasikan usahanya," tegas anggota Komisi 1 DPRD Samarinda Suratna kepada Sapos, Senin (7/11) siang.

Sementara dari 20 usaha panti pijat yang masih beroperasi di Samarinda, sebanyak 7 usaha belum memperpanjang izin, dan 1 usaha tanpa keterangan. Dengan demikian, Suratna mengaku sangat heran bagaimana bisa kegiatan usaha tersebut bisa beroperasi tanpa izin yang berlaku masanya. Tentunya, pengawasan menjadi tanggungjawab Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

"Pengawasan Satpol PP, bagaimana tugasnya mengawasi kegiatan usaha di lapangan kalau

ternyata ada yang melanggar. Kami meminta tujuh usaha panti pijat ditindak, jangan dilindungi," imbuhnya.

Selain itu, kegiatan prostitusi atau biasa disebut istilah plus bukan lagi isu baru. Menurutnya, keberadaan panti pijat kerap disalahgunakan dalam pengoperasiannya. Suratna meminta Pemkot meninjau kegiatan usaha panti pijat di Samarinda.

"Ini semua kembali kepada pengawasan Satpol PP. Kalau izin usaha saja tidak ditegakkan, bagaimana bisa mengungkap kegiatan prostitusi di dalamnya. Komisi 1 DPRD meminta agar semua usaha yang melanggar ditutup, baik tak mengantongi izin maupun menyalahgunakannya. Setelah dievaluasi, barulah dibuka kembali," pungkasnya.

 

Diposting 08-11-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Samarinda 2009 Kota Samarinda 6
Partai: Demokrat