Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perbaikan Jalan Daerah Berkat Peran Penting Komisi V Lahirkan UU Jalan

Perbaikan jalan daerah yang tengah berlangsung di Jalan Simpang Randu-Seputih Raman, Lampung Tengah, tidak lepas dari peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana kemudian disusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023

Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) merupakan afirmasi Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan pemantapan jalan daerah, sekaligus untuk menjaga terwujudnya pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

“(Pembangunan jalan) ini tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini. Dari itu, lahirlah Inpres 3 Tahun 2023. Nah dari inilah, ada hal-hal yang terbuka untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka membangun yang seyogyanya selama ini ada pembagian tugas yang jalan daerah adalah Pemerintah Pusat, jalan provinsi adalah Gubernur dan jalan kabupaten adalah Bupati,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Tamanuri usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Lampung Tengah, Kamis (22/6/2023).

“Nah sekarang tidak seperti itu, yang tidak mungkin lagi dapat di-handle oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, ditekel oleh Pemerintah Pusat. Nah ini sekarang dengan adanya Inpres Nomor 3 itu se-Indonesia kebagian Rp32,7 triliun. Alhamdulilah syukur, di Lampung sudah kebagian 800. Nah oleh karena itu, kita manfaatkan sepenuh-penuhnya sebaik-baiknya agar (perbaikan) 15 titik yang sudah disampaikan oleh Presiden bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berkualitas,” sambung Tamanuri menegaskan.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Lampung II ini kembali mengingatkan agar pembangunan jalan daerah di tingkat kabupaten bisa bertahan lama dengan kualitas dan daya tahan tinggi. Mengingat, diharapkan melalui Inpres melahirkan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan. “Sehingga jalan jalan yang tadinya pada rusak segala macam walaupun tidak sesempurna yang kita harapkan, tapi sudah meningkat,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Turut hadir Anggota Komisi V DPR RI Sarce Bandaso Tandiasik, Irine Yusiana Roba Putri, Harvey B. Malaihollo (Fraksi PDI-Perjuangan), Tubagus Haerul Jaman, Muhammad Fauzi (Fraksi Partai Golkar), Eddy Santana Putra, Mulyadi (Fraksi Partai Gerindra), Irmawan, (Fraksi PKB), Ishak Mekki, Willem Wandik (Fraksi Partai Demokrat), Toriq Hidayat, Syahrul Aidi Maazat (Fraksi PKS) dan Mesakh Mirin (Fraksi PAN).

Diposting 05-07-2023.

Mereka dalam berita ini...

Tamanuri

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2

Mesakh Mirin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Papua

Syahrul Aidi Maazat

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 2

Toriq Hidayat

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11

Willem Wandik

Anggota DPR-RI 2019-2024
Papua