Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Naik Pesawat Mesti Tes PCR, Puan: Covid-19 Melandai Tapi Syarat Perjalanan Makin Ketat

sumber berita , 22-10-2021

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat soal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Terutama soal kewajiban semua penerbangan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) selama 2x24 jam.

“Beberapa hari ini, banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan. Masyarakat mempertanyakan, kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, tapi tes perjalanan semakin ketat,” tegas Puan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Diketahui, Inmendagri itu diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, surat keterangan hasil negatif PCR menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 dan 2. Namun, tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining.

“Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menambahkan, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus di saat mobilitas mulai meningkat.

Kembali ke Puan, saat Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut Puan, tes PCR harusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

Puan menganggap aturan PCR penerbangan itu kurang tepat. PCR ini sedianya sebagai alat untuk diagnosis Covid-19.

“Perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” urai dia.

Puan meminta pemerintah mendengar keluhan masyarakat, yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Jika alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka harus berlaku untuk semua moda transportasi.

Diposting 22-10-2021.

Dia dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5