Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Polri Tangkap Warga Asing Pemodal Pinjol Ilegal Tumpas Lintah Darat Online Sampai Ke Akar-akarnya...

sumber berita , 18-10-2021

Ketua DPR Puan Maharani mendukung kerja keras jajaran Polri memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Praktik lintah darat yang sangat merugikan masyarakat ini mesti ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan, hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” tegas Puan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Puan bilang, upaya penegakan hukum terhadap praktik kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai pemilik atau pemodalnya. Aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam menerapkan sanksi tegas, sekalipun pemodal atau aktor intelektual pinjol ilegal merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan tak boleh terhenti di operator atau pekerjanya, harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” urai Mantan Menko PMK ini.

Puan juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop sementara izin pinjol baru. Upaya tersebut akan meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital.

Puan juga mengajak pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya Undang-Undang PDP, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga bisa diganjar hukuman lagi. Dengan begitu, hukumannya semakin berlipat, dan diharapkan dapat memberi efek jera,” tegas dia.

Puan juga mendorong pemerintah terus menggencarkan literasi digital, dan literasi keuangan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat terlindungi dari jeratan utang praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak. “Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” tandasnya.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan lebih masif untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah yang sama juga dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggebrek sejumlah kantor pinjol ilegal.

“OJK bersama dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal. Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Dia menjelaskan, seluruh penyelenggara pinjol pun harus bergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK atau hubungi kontak OJK 157, bisa melalui whatsapp 081 157 157 157,” katanya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. ZJ, satu orang warga negara asing (WNA), yang diketahui berperan sebagai pemodal dalam pinjol itu, kini dalam pengejaran.

“Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10).

Diposting 18-10-2021.

Dia dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5