Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti adanya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia via Makassar saat Pemerintah baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengkarantina kedatangan 20 TKA asal China tersebut dan mendeportasinya.
"Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengkarantina kedatangan 20 TKA asal China tersebut sekaligus mendeportasi kembali ke China, mengingat PPKM Darurat tidak ada artinya jika tetap memberi izin TKA asing dalam hal ini TKA China masuk ke Indonesia," kata Bamsoet melalui keterangannya, Senin (5/7/2021).
Pemerintah juga diminta menutup sementara jalur penerbangan internasional, termasuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Hal ini untuk menambah keyakinan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Selain itu, pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 perlu memastikan 20 TKA China tersebut benar-benar telah menjalani masa karantina sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat.
"Meminta pemerintah agar mempertimbangkan penutupan sementara penerbangan baik domestik maupun internasional di setiap bandara internasional selama PPKM Darurat berlangsung.
Mengingat, kebijakan PPKM Darurat akan sia-sia jika bandara internasional tidak ditutup," ucapnya.Bamsoet menilai, diperlukan komitmen dan konsistensi pemerintah untuk tetap membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Hal itu sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kepercayaan masyarakat."Meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19, khususnya ditengah pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali guna efektif memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia," pungkasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan angkat suara terkait polemik masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Isu ini mencuat di tengah gencarnya pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021.
Tanggapan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA tersebut.
Disebutkan bahwa 20 orang TKA asal China tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Chairul berujar masuknya TKA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ia menyebut 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
Para TKA tersebut, disebutnya telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Chairul berujar para TKA tersebut masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19.
“Kita terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Karo Humas Chairul.
Karo Kemnaker itu menegaskan pengaturan masuknya TKA masih tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya.
Termasuk pada saat penerapan kebijakan PPKM Darurat kali ini.
Chairul menjelaskan proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara.
Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.
"Dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," ujarnya.
Hal ini berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Chairul berujar proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi yang diharapkan menyerap lebih banyak pekerja domestik."TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," ujar Chairul.