Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bamsoet: Menyuarakan Keadilan Tidak Sama dengan Makar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan dugaan diskriminasi terhadap tujuh orang pemuda Papua yang didakwa 5-17 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal ini harus dilakukan supaya tidak memicu timbulnya konflik lanjutan yang bisa menimbulkan gejolak.

Untuk diketahui, tujuh orang pemuda Papua tersebut dijerat atas dugaan makar dalam aksi demonstrasi anti rasisme pada Agustus 2019 lalu. Menurut Bamsoet, MPR RI terus terlibat membantu menyuarakan keadilan sosial terhadap Papua agar tak mendapatkan diskriminasi hukum.

Ia menegaskan bahwa menyuarakan keadilan tak sama dengan makar. “Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, keenam saudara kita tersebut yakni Surya Anta Ginting, Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge, telah dibebaskan pada Mei 2020,” ujar Bamsoet saat menjadi keynote speaker dialog virtual Rasisme Vs Makar, Sabtu (13/6).

Bamsoet juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolda Papua Paulus Waterpaw yang juga putra daerah atas kerja keras tanpa kenal lelah dalam menjaga situasi Papua, sehingga tetap kondusif. “Saya dukung jika suatu saat Kapolri menambah satu bintang lagi di pundak Paulus. Agar ada kebanggaan, ada putra Papua jenderal bintang tiga,” ujar Bamsoet.

Untuk diketahui, tahun lalu pernah terjadi insiden asrama Papua di Surabaya yang berawal dari kesalahpahaman dugaan perusakan bendera merah putih. Namun karena tidak dikelola dengan baik, insiden tersebut malah memicu timbulnya konflik yang berujung pada kasus tindakan ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesenjangan antara vonis terhadap aparatur sipil negara di Surabaya yang melakukan ujaran rasisme dan mendapat vonis 5 bulan penjara, dinilai kontras dengan tuntutan pendemo kasus rasisme yang dituntut hukuman hingga belasan tahun penjara dengan tuduhan makar,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap, agar proses peradilan berjalan transparan dari hulu ke hilir. Prinsip penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri harus berjalan. Due process of law, menegaskan prinsip legalitas hukum, termasuk di dalamnya adalah adanya jaminan perlindungan hak-hak hukum setiap warga negara.

Lebih lanjut, Bamsoet menambahkan, dari berbagai aksi kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di Papua, pihak yang paling menderita adalah rakyat. Korban materi dan terutama korban jiwa, jangan dilihat dari aspek kuantitas, karena setiap nyawa adalah bagian tak terpisahkan dari jiwa bangsa Indonesia.

“Kehadiran MPR FOR PAPUA diharapkan menjadi generator membangun dialog yang lebih produktif dalam penyelesaian berbagai persoalan di tanah Papua. Sehingga bumi Cenderawasih dengan kekayaan alam dan keragaman budaya ibarat permata khatulistiwa, dapat terus menjadi bagian dari keindahan Indonesia. Indonesia tanpa Papua bukanlah Indonesia. Menjaga kedamaian Papua adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mensejahterakan rakyatnya. Indonesia tanpa Papua, bukanlah Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Diposting 15-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7