Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Salat Idul Fitri

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memahami kekesalan Umat Islam akibat terjadinya ketidakadilan dan tindakan tendensius terhadap kaum muslimin. Hal itu terkait kebijakan pemerintah mengatatasi Covid-19.

Ketidakadilan dan tindakan tendensiun yang dimaksud Hidayat adalah generalisasi pelarangan Sholat Idul Fitri di Masjid walaupun wilayah tersebut masuk zona hijau.

Sebelumnya, muncul survey Komnas HAM terkait sanksi kepada masjid terkait Covid-19. Saat itu, Hidayat menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan bahwa umat Islam yang melaksanakan Salat Idul Fithri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19 melanggar undang-undang. Ia menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak melakukan generalisasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.

“Itu katanya sesuai dengan Fatwa MUI. Padahal MUI dalam Fatwa No. 28/2020 tidak menggeneralisasi pelarangan mutlak Salat Idul Fitri. Namun semuanya dimasukkan dalam kategori Zona Merah karena diberlakukannya PSBB,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/5)

Menurut HNW, Fatwa MUI No 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan salat Idul Fithri di tanah lapang, masjid, dan musholla, bila berada di kawasan zona hijau. Yakni kawasan yang penyebaran Covid-19 nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Namun, apabila penyebaran Covid-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka Fatwa MUI Umat boleh menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di rumah. “Dalam kedua kondisinya, Fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19,” jelasnya.

Dijelaskan HNW, generalisasi pelarangan salat Idul Fitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI. Dan itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan text tersurat Fatwa MUI.

Kesalahan memahami Fatwa MUI terkait covid-19, kata HNW telah mengakibatkan masalah tersendiri di lapangan. Ada masjid yang digembok, tidak terdengar kumandang adzan, dan Umat tidak bisa melaksanakan salat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah, bahkan sudah memberlakukan seluruh ketentuan penanganan Covid-19.

HNW juga mempersoalkan ketidakadilan dari pejabat negara, karena mereka hanya tajam melakukan pelarangan kepada Umat terkait pelaksanaan solat di masjid. Tetapi tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain Masjid.

Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangkat Percepatan Penanganan Covid-19.

“Aturan tersebut perlu dilaksanakan secara obyektif.

Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB,” ujarnya.

Apalagi, tambah HNW, Pemerintah seringkali menyampaikan soal relaksasi seperti untuk moda transportasi dan kegiatan ekonomi, bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekalipun dengan tetap melaksanakan protokol penanganan covid-19.

“Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi Umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Korona,” ujarnya.

Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan oleh MUI, kata HNW, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut. Bila kebijakan ini yang dipilih Pemerintah, maka pemerintah memberlakukan hukum secara adil, dan itu lebih menenteramkan Umat.

“Apabila kebijakan digenerasilasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi Umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karena mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah,” tambahnya.

Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengingatkan, dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada Senin (11/5) lalu, pemerintah diwakili Kementerian Agama menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.

“Lebih baik pemerintah melaksanakan kesepakatan yang sudah dicapai tersebut, dengan mengedukasi dan mengadvokasi Umat, agar keinginan mereka melaksanakan sholat Id dapat terwujud, dan tujuan pemerintah agar warga selamat dan penyebaran covid-19 tak terjadi, juga dapat terlaksana,” jelasnya.

Lebih lanjut, HNW berharap pemerintah jangan hanya menyasar masjid, dan tidak mempermasalahkan tempat ibadah lain juga lokasi kerumunan lain yang melanggar ketentuan PSBB, bahkan menjadi claster penyebaran covid-19.

“Dalam UU Karantina Kesehatan dan Permenkes itu disebut ketentuan pembatasan kegiatan keagamaan, jadi kegiatan keagamaan dari semua Agama, bukan hanya kegiatan keagaamaan Islam saja,” tambahnya.

Harusnya Pemerintah juga melakukan hal yang adil. Tindak tegas pelanggaran-pelanggaran itu, juga sampaikan ancaman sanksi hukum karena melanggar UU. Jangan hanya tegas menyampaikan ancaman itu semua hanya untuk Umat Islam.

“Karena Umat Agama yang lain juga perlu diselamatkan agar tak terkena covid-19,” jelasnya.

Diposting 21-05-2020.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2