Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Dukung Revisi UU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Salah satu yang urgent  untuk direvisi ialah peran ganda  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan forum zakat, akan kami dorong revisi UU tentang Pengolaan Zakat masuk dalam Prolegnas. Salah satu yang akan direvisi ialah terkait peran ganda Baznas yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator," ungkapnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Filantropi Indonesia, Forum Zakat (FOZ) dan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I,  Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). 

Untuk tata kelola zakat yang lebih baik, peran ganda suatu lembaga memang perlu dipisahkan. Selain itu, lanjut  Ali, peran organisasi zakat  dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," tutur legislator Fraksi PAN ini, seraya mengatakan semua aspirasi ini akan ditampung dan dibahas bersama dengan tim Baleg DPR RI.

Sebelumnya, Agus Budiyanto selaku Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ) mengatakan UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang berlaku saat ini sudah cukup baik, namun berdasarkan riset yang pihaknya lakukan dua tahun belakang, ada beberapa  yang perlu disempurnakan dalam aturan pengelolaan zakat.

Pertama, terkait tata kelola zakat yang saat ini di kelola oleh Baznas. Menurut dia, fungsi Baznas sebagai regulator harus terpisah dari operator untuk meminimalisir conflik of interest. Selain pemisahan kewenangan, pihaknya juga mengusulkan agar revisi UU nantinya juga membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. 

"Di bawah UU 23/2011, Baznas berperan ganda sebagai perencana, pelapor, dan pengawas bagi lembaga zakat lain. Untuk meminimlisir conflict of interest, kami mengusulkan  adanya pembagian kewenangan antara operator dan regulator, salah satunya dengan membentuk Badan Zakat Indonesia (BZI) sebagai regulator," ungkap Agus.

Diposting 27-11-2019.

Dia dalam berita ini...

M. Ali Taher

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3