Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Minta Pemerintah Samakan Pemahaman soal Definisi Radikalisme

sumber berita , 23-11-2019

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah untuk menyamakan pemahaman mengenai definisi radikalisme. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap pemerintah cermat, kalau akan ada kebijakan soal antiradikalisme misalnya, pemerintah satukan suara dulu, yang dimaksud radikalisme itu apa," kata Sukamta dalam acara diskusi yang bertajuk menguji efektivitas program deradikalisasi, di Jakarta, Sabtu (23/11).

Selama ini, kata dia, setiap pejabat di kementerian memberikan pernyataan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Menko Polhukam beda, Menteri Agama beda, BNPT beda, Polisi beda, Mendagri beda," katanya.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu menyatukan metode yang akan digunakan untuk melawan radikalisme. Metode tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan sehingga tidak membuat bingung masyarakat yang tidak menjadi sasaran.

"Kalau tidak ada transparansi metodologi penanganan, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Masalah baru apa? Nanti ada orang mudah sekali dituduh, diberi label, apalagi kalau yang diberikan contoh oleh pejabat itu adalah tampilan-tampilan fisik," terangnya.

Terkait program deradikalisasi yang selama ini telah berjalan melalui BIN, Densus 88, dan BNPT, menurut Sukamta, sudah berjalan dengan baik. Mereka mempunyai program dan kegiatan yang terukur dengan tetap berdialog dengan DPR.

"Pendekatannya juga bukan pendekatan keamanan, BNPT itu melakukan proses dialog yang panjang, diidentifikasi persoalannya. Kalau soal ekonomi dilakukan pemberdayaan, kalau soal paham, mereka ajak dialog," katanya.

Maka itu, menurut Sukamta, perlu ada manajemen yang lebih baik dari pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan yang berasal dari pejabat kementerian mengenai penanganan radikalisme. "Apa sih tugasnya Kemenag yang belum dilakukan BNPT misalnya, apa sih (tugasnya) Kemenko Polhukam dalam arti antiradikalisme yang belum dilakukan BIN misalnya. Jangan-jangan yang mereka mau lakukan sudah dikerjakan juga oleh lembaga yang sudah ada," tandasnya.

Diposting 25-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Sukamta

Anggota DPR-RI 2019-2024
DI Yogyakarta