Keputusan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!