Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No SE-31/PB/2016 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara