Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-03/MEN/1996 tahun 1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan Swasta
Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!