Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!