Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!