Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Undang-Undang ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!