Peraturan Menteri BUMN No PER-01/MBU/01/2018 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri BUMN ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!