Peraturan Bank Indonesia No 19/14/PBI/2017 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!