Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!