Peraturan Gubernur Maluku No 3.a tahun 2017 tentang Penetapan Kegiatan-Kegiatan Yang Telah Selesai Dilaksanakan Ditahun Anggaran 2016 Tetapi Belum Terbayarkan Dan Dianggarkan Kembali Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017