Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No SE-76/PB/2017 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sebagai Tindak Lanjut Atas Perubahan Ketentuan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil