Peraturan Menteri Keuangan No 74/PMK.05/2017 tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!