Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Peraturan Pemerintah ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!